BOGOR (KPN) – Meski sederhana, ternyata setiap pekerja proyek wajib untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas. hal itu tentunya salah satu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat sedang bekerja
Bahkan, seorang pekerja pun mempunyai hak untuk meminta kepada perusahaan untuk melengkapi dirinya dengan alat pelindung diri (APD).
Hak dan Kewajiban Pekerja telah diatur jelas dalam Bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Sementara Pantauan Kabarpubliknews.com Minggu, (14/05/2023). Dalam pembangunan Rehabilitasi Jembatan Warung Pala, Kelurahan Muara Sari. Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. dengan nilai kontrak sebesar Rp 707.135.543.37,- dengan batas waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari kalender dan penyedia jasa oleh CV Hadikarya Nusantara serta konsultan pengawas CV Midifa Adidaya, Pasalnya pekerja tersebut pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun saat di konfirmasi pihak CV Hadikarya Nusantara pihaknya Belum memberikan keterangan kepada awak media
(Red)