KABUPATEN BOGOR – Pernyataan Bupati Bogor, Rudi Suswanto, yang meminta agar aktivitas pertambangan dibuka kembali saat menemui massa aksi di kawasan Cibinong pekan lalu, ternyata langsung menuai dampak di lapangan. Tak menunggu kepastian dari pemerintah provinsi, warga di Kecamatan Parung Panjang mulai diramaikan kembali oleh kemunculan sederet truk pengangkut hasil tambang yang melintas padat di Jalan Toha, ruas jalan utama yang menghubungkan sejumlah desa dan pusat kegiatan warga setempat.
Kondisi ini sontak memicu keluhan keras dari masyarakat sekitar. Pasalnya, jalan yang dulunya mulai tenang dan terawat, kini kembali Menjadi Aktivitas Kendaraan Pencabut nyawa, yang tentunya berbahaya bagi pengguna jalan lain akibat aktivitas kendaraan berat tersebut. Padahal hingga saat ini, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), belum memberikan sinyal resmi maupun izin pembukaan kembali aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kebijakan pembatasan dan penghentian sementara masih berlaku secara resmi hingga ada keputusan terbaru dari tingkat provinsi.
Kesenjangan antara pernyataan Bupati dengan kepastian kebijakan dari Gubernur ini membuat situasi menjadi membingungkan. Warga bertanya-tanya, mengapa kendaraan pengangkut tambang sudah beroperasi bebas di jalan-jalan utama, padahal izin pembukaan kembali belum diterbitkan secara sah. Keluhan ini pun segera terdengar hingga ke telinga para pengawas sosial, termasuk Ahmad Rohani, Aktivis Bogor Raya yang dikenal vokal dan tegas mengawal setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Ahmad Rohani pun langsung angkat bicara dan menyoroti ketidakjelasan yang terjadi tersebut. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor di Cibinong pekan lalu seolah-olah menjadi “lampu hijau” sepihak bagi para pelaku usaha tambang untuk kembali beroperasi, meski aturan resmi dari pemprov belum turun. Hal ini dinilai sangat menyulitkan warga dan membingungkan penegakan hukum di lapangan.
“Kami mendapat banyak laporan dari warga Parung Panjang, khususnya di Jalan Toha. Mereka mengeluhkan truk-truk tambang sudah hilir mudik lagi, jalan rusak lagi, debu kembali mengganggu pemukiman. Padahal faktanya, Pak Gubernur Jawa Barat sampai detik ini belum memberikan keputusan atau sinyal resmi untuk membuka kembali aktivitas tambang. Kenyataannya di lapangan sudah berjalan lagi? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Ahmad Rohani saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Ahmad Rohani menilai, langkah atau pernyataan yang belum selaras antara pemerintah kabupaten dan provinsi ini sangat merugikan masyarakat. Ia mengingatkan, selama belum ada aturan tegas yang ditandatangani dan diumumkan oleh Gubernur, maka status pertambangan masih dalam masa penghentian atau pembatasan. Operasional yang sudah berjalan saat ini dianggap sebagai pelanggaran, apalagi sudah kemarin ada kabar merengut nyawa, dan mengganggu ketenangan warga.
“Pernyataan Pak Bupati saat bertemu massa kemarin itu kan masih berupa permintaan atau harapan, belum menjadi keputusan. Tapi di lapangan seolah-olah sudah jadi aturan mutlak. Akibatnya warga Parung Panjang yang jadi korban: jalan rusak,serta risiko kecelakaan makin meningkat. Ini tidak boleh dibiarkan, jangan sampai ada kebijakan yang dijalankan sendiri-sendiri tanpa payung hukum yang jelas,” tambahnya.
Sebagai aktivis yang konsisten mengawasi isu lingkungan dan tata kelola wilayah, Ahmad Rohani meminta agar pihak berwenang, mulai dari dinas terkait hingga kepolisian, kembali menertibkan kendaraan-kendaraan tersebut. Ia juga meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait nasib pertambangan di Bogor, agar tidak ada kebingungan yang berujung pada kerugian warga.
Ia pun mengingatkan kembali, bahwa izin dan pembukaan kembali tambang harus melalui kajian mendalam, persetujuan resmi, dan tentunya tidak boleh merugikan kepentingan publik serta merusak fasilitas umum. Jangan sampai aspirasi yang disampaikan di Cibinong pekan lalu justru berbalik menimbulkan masalah baru di wilayah lain seperti Parung Panjang, Cigudeg dan Rumpin
“Kami akan terus awasi ini. Selama belum ada keputusan Gubernur, tambang tetap belum boleh beroperasi. Kalau ada yang berjalan, berarti itu ilegal dan harus ditindak. Warga berhak mendapatkan jalan yang bagus dan udara yang bersih, bukan kembali menderita akibat aktivitas yang belum ada izin resminya,” pungkas Ahmad Rohani.
Hingga berita ini diturunkan, keluhan warga terus mengalir, sementara pihak terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi belum memberikan tanggapan resmi terkait kesenjangan antara pernyataan Bupati dan aktivitas truk tambang yang sudah berjalan di Jalan Toha, Parung Panjang.
(Red)






















