Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di Ranca bungur Oleh Pangkalan LPG ANISYAH SUCI RAMADANI SABIRIN Yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah 

KABAR BOGOR (KPN) – Praktik penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 5,5 kg atau 12 kg (non-subsidi) adalah tindakan ilegal yang marak dilakukan oknum pangkalan, salah satunya pangkalan ANISYAH SUCI RAMADANI SABIRIN yang berlokasi di wilayah Desa Bantar Sari, Kecamatan Ranca bungur. Diduga memindahkan isi secara manual menggunakan alat suntik khusus. Kejahatan ini menyebabkan kelangkaan gas 3 kg dan juga merugikan negara miliaran rupiah, dan pelakunya terancam penjara 6 tahun penjara.

Modus Operandi yang dilakukan Pangkalan membeli gas 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya (disuntik) ke tabung 12 kg atau 5,5 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Bacaan Lainnya

Lokasi Kasus dugaan penyuntikan gas subsidi Desa Bantar Sari, Kecamatan Ranca bungur, Kabupaten Bogor. Kerugian & Keuntungan, Pelaku mendapatkan keuntungan hingga jutaan per hari, sementara negara merugi miliaran rupiah akibat penyalahgunaan subsidi.

Sanksi: Bila terbukti Pelaku bisa dijerat UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar.

Tindakan Pertamina: Pertamina menegaskan akan mencabut izin dan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang terlibat.

Masyarakat diimbau melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan pangkalan yang melakukan aktivitas mencurigakan atau pengoplosan gas seperti banyak yang terjadi akhir-akhir ini.

Sementara itu pemilik pangkalan LPG Sabirin saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger mengatakan, bahwa awak media mencoba menebak nebak saja dan banyak cctv di area tersebut.

“Maksudmu apa rumah saya itu sudah lengkap sama cctv, Jangan ngarang cerita kalian, Sudah pada lapar ya,” Ucapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *