Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Tindak Pidana Narkotika di Desa Segati, Pelaku Diamankan Bersama 2 Paket Sabu

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kecamatan Langgam pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H mengatakan, adapun kronologis penangkapan saat tim menerima informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Segati.

Bacaan Lainnya

“Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka DKW (23) bersama 2 paket sabu dan 1 buah sendok dari sedotan plastik,” kata Kasat, Selasa (09/06).

Dari hasil interogasi, sabu diperoleh dari seseorang berinisial RO yang kini masih dalam lidik. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Alek Sinaga.

Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah dompet dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru.

Kapolres Pelalawan menegaskan tidak beri ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba. Penangkapan tersangka DKW di Segati ini hasil laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Polres Pelalawan pastikan generasi muda bebas narkoba.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *