PERNYATAAN SIKAP LPKSM BASWARA Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

KABAR BOGOR (KPN) + LPKSM BASWARA menyampaikan kecaman keras terhadap praktik penimbunan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi negara yang merampas hak masyarakat serta berpotensi melanggar ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

LPKSM BASWARA juga menyoroti adanya dugaan SPBU yang menjual Pertalite tanpa menerapkan sistem barcode sebagaimana kebijakan pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, maka hal ini menunjukkan kelalaian serius dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan membuka celah bagi praktik penimbunan serta perdagangan ilegal.

Bacaan Lainnya

Praktik semacam ini berdampak langsung pada masyarakat berupa kelangkaan BBM, antrian panjang di SPBU, serta potensi penjualan dengan harga di atas ketentuan, yang jelas merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas kondisi tersebut, LPKSM BASWARA mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan serta melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU yang tidak menjalankan aturan distribusi BBM bersubsidi.

LPKSM BASWARA menegaskan bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, bukan komoditas untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka LPKSM BASWARA akan mengambil langkah hukum dan investigasi lebih lanjut demi melindungi kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *