PMBB Membongkar Praktek Ilegal Di SPBU Cimayang Dengan Adanya Puluhan Ribu Liter BBM Subsidi Jenis Pertalit

KABAR BOGOR – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dan kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah sebelumnya ditemukan beberapa mobil jeni AVV, CARRY, FURTURA, tanpa kelengkapan dokumen resmi BBM subsidi Dengan Pengisian Mengunakan jerigen, temuan tersebut menunjukkan adanya Kecurangan muatan yang tidak sesuai undang-undang MIGAS. Jumat (6 Maret 2026)

Dari hasil investigasi awak media, Ada pun beberapa mobil diantaranya angkutan Umum, Mobil Avanza dan lainnya dengan membawa puluhan gerigen yang diduga mengisi pengisian jenis Pertalite Mengunakan Puluhan Jerigen yang tidak wajar yang diduga dihasilkan dari SPBU 34-16613 Cimayang.

Bacaan Lainnya

Ditempat terpisah Ketua Umum Paguyuban AMPB Mochamad Aldi mengatakan hasil dari investigasi dari Tim Advokasi, Media dan Propaganda Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) telah menemukan kecurangan yang menimbulkan kerugian negara, yang dimana SPBU 34-16613 yang berlokasi di Wilayah Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor telah melayani pembelian Non Barcode terhadap BBM Subsidi Jenis Pertalite. adapun SPBU Tersebut juga melayani Pembelian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen eceran.

hasil investigasi dan advokasi tersebut yang dipimpin oleh Ketua Umum PMBB Moch. Aldi. beliau mengatakan, temuan ini sangat mengejutkan kami sampai – sampai disaat kami melakukan Investigasi bersama tim tindakan melawan hukum tersebut jelas sangat terang – terangan secara sistematis dengan skema mobilisasi dengan sticker khusus. kami mencurigai adanya keterlibatan aparatur desa dan APH setempat.

adapun kami coba mengisi bahan bakar mobil dengan mengisi jenis pertalite tidak dimintai Barcode subsidi. tindakan ini sangat jelas telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

adapun Pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maks. 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

adapun sanksi untuk SPBU yang memfasilitasi pembelian dengan jerigen bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.

Aldi pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat, ini adalah sebuah pencurian dengan sekala besar dan sangat merugikan negara.

Ketua Umum PMBB yang juga seorang aktivis kondang di Bogor Raya akan menempuh Jalur Hukum dan akan melayangkan surat aduan ke Mabes Polri dan akan melakukan Aduan juga ke Kementrian ESDM agar semua pelaku tersebut ditindak dengan undang – undang dan pasal yang berlaku.

Berbicara masalah HUKUM terkait dengan perbuatan Mafia BBM ini, Jajang menjelaskan sebagai berikut :

Adapun dalam Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS), Yakni:

PENYIMPANAN

Pasal 53 huruf c:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”.

PENGANGKUTAN

Pasal 53 huruf b:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.

 

PENYALAHGUNAAN

Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.

“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Bandung ini. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,” Ucapnya

Lanjut menjelaskan Jajang mengatakan, “Bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di Lewiliang ini.

“1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

2. Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku usaha dan APH.” Tutunya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *