KAMPAR – Sepasang suami istri kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia BM 1355 GC dengan modus rental diamankan polisi.
Kedua pelaku berinisial RU (50) dan SU (55), warga Jalan Flamboyan Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung dilaporkan oleh korban Gutmet Sianturi (44) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
“Kedua pelaku di laporkan pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu, setelah mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya tidak dikembalikan oleh kedua pelaku selama 10 hari,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Kejadian ini berawal Minggu, 10 Mei 2026 saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin merental mobil milik korban selama 5 hari.
“Pelaku saat itu mengaku merental mobil dengan tujuan ke rumah mertua di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolsek.
Setelah itu, korban menyerahkan mobil kucing dan STNK mobil kepada kedua pelaku.
“Namun pelaku tidak mengembalikan hingga 10 hari. Lalu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih,” terang Kompol Bambang.
Usai terima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Setelah diamankan, Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo langsung mengintrogasi kedua pelaku .
“Keduanya mengakui bahwa telah menggelapkan mobil milik korban dengan cara merental mobil korban selama 5 hari,” ujarnya.
Pelaku saat itu juga mengakui telah menyerahkan mobil tersebut ke orang lain atas nama SU di Kecamatan Kandis untuk mengganti jaminan yang sebelumnya digadaikan atas pinjaman uang pelaku.
“Perbuatan pelaku tersebut diketahui setelah korban memeriksa mobil miliknya dan menemukan mobil miliknya sudah diserahkan kepada orang lain,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
“Kini keduanya sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka,” tegas Kompol Bambang.
(red)






















