Distributor Penjual Roko Ilegal Di Tanah Sareal Diduga Dibekingi Oknum Berseragam 

KABAR BOGOR (KPN) – Diduga distribusikan Roko ilegal tanpa cukai, berkedok toko kelontong dikawasan Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat yang bermoduskan toko kelontong menjadi distributor berbagai macam jenis roko tanpa cukai. Rabu, (13/05/2026).

Agen Toko Madura Dengan penjaga toko bernama “Saupi”, diduga menjual berbagai macam roko ilegal tanpa cukai. Tanpa tersentuh sedikitpun oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Menurut keterangan team investigasi dilapangan adanya kordinasi iuran bulanan dari hasil penjualan roko ilegal tanpa cukai kepada oknum anggota yang diberikan oleh pemilik warung.

Adapun Narasumber penikmat roko tanpa cukai yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, “Iya diwarung itu menjual berbagai macam jenis roko, kalo saya biasa beli “SMITH” pak.” Singkatnya

Pemilik toko penjual rokok ilegal tanpa cukai, saat dikonfirmasi melalui seluler WhatsApp messenger malah menantang awak media bak film beri perima.

Sementara itu terkait adanya keterlibatan Anggota yang menerima sejumlah uang kordinasi kepada oknum polsek Tanah Sareal itu team media kabarpubliknews.com akan melakukan komunikasi lanjut dengan kesatuan Polres Bogor kota.

Sanksi apabila terjadi/ditemukan pelanggaran, maka sesuai UU RI No 39 Tahun 2007 pasal 54 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Dipidana Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 tahun dan / Atau dendan paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai dan paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Kami minta kepada pihak yang berwenang/penegak UU, agar segera ditindak tegas terkait dengan pelanggaran tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *