NUSAKAMBANG, Kabarpubliknews.com – Pada Kamis, 25 Juni 2026, Lapas Kelas IIA Kumbang menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Rapat kantor setempat. Kegiatan ini bertujuan menyusun rekomendasi yang objektif dan akuntabel terkait pelaksanaan serta pengembangan program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP dengan dihadiri Sekretaris serta seluruh anggota tim. Agenda utama meliputi pembahasan usulan pemberian hak integrasi serta penempatan kerja atau pengangkatan menjadi tenaga kerja pembantu (tamping) bagi sejumlah WBP.
Dalam proses pembahasan, tim menelaah secara rinci rekam jejak perilaku, tingkat kepatuhan terhadap peraturan, serta hasil asesmen menyeluruh yang telah dilakukan terhadap masing-masing warga binaan. Hak integrasi yang dibahas meliputi skema Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Asimilasi — bentuk upaya pemasyarakatan agar warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat secara bertahap dan terarah.
Seluruh rangkaian sidang berjalan tertib, lancar, serta mengutamakan prinsip keadilan dan transparansi, sehingga menghasilkan keputusan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menyampaikan bahwa hasil rekomendasi sidang selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan lapas untuk diterbitkan Surat Keputusan resmi, lalu diteruskan ke tingkat pusat maupun instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai langkah pengendalian, pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan dan evaluasi berkala bagi seluruh WBP yang usulannya telah disetujui, guna menjamin konsistensi perilaku dan keberhasilan program pembinaan yang dijalankan.
Laporan kegiatan ini juga telah disampaikan sebagai Laporan Atensi Pimpinan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permohonan arahan lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. (Nover)






















