Diduga Pesta Sabu, Lima Pelaku Diamankan Polsek Tapung

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil amankan lima pelaku narkotika jenis sabu di sebuah rumah, Jalur IV Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu dengan berat 20.47 gram dan diatas kaca pirex berisikan 1,36 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan mengamankan lima pelaku narkoba di Jalur IV Desa Petapahan.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial BU (44) yang merupakan pengedar, PU (38) merupakan pengedar, MI (35) merupakan pengguna, RE (24) merupakan pengguna dan TE (29) merupakan pengguna dan mereka ini merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

“Selain 18 paket sabu, tim juga temukan barang bukti lainnya yang bersangkutan dengan narkoba,” ujar Kapolsek, Sabtu (20/06).

Berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petapahan sering terjadi peredaran narkoba dan sangat meresahkan. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek tapung, AKP Rhino Handoyo bersama tim melakukan penyelidikan.

“Ternyata informasi tersebut benar, tim menemukan kelima pelaku berada di sebuah rumah diduga sedang berpesta sabu-sabu,” jelas Kompol Y E Bambang.

Disaat itu, kelimanya dalam posisi duduk di dalam rumah dan langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti. Lalu tim melakukan pengeledahan badan dan sekitar tempat duduknya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

“Setelah digeledah, tim menemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip, kaleng permen Merk Pagoda warna hitam yang berisikan 13 paket dan dompet kunci merk Toyota warna coklat yang berisikan 4 paket,” ungkap Kapolsek.

Pelaku BU mengakui barang itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial KE di Jalur Hijau Desa Kijang Rejo. Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut”tegas Kompol Bambang.

“Kelima pelaku sudah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *