DUMAI – Polres Dumai rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang berhasil diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (27) yang diduga membawa narkotika dari Malaysia menuju Aceh.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia.
Saat itu, tersangka AM yang berprofesi sebagai jastiper atau penerima jasa titipan barang dari Malaysia menuju Indonesia tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah kardus bermerek MBE yang dibawa oleh tersangka.
Petugas kemudian membuka kardus tersebut di hadapan AM dan menemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar serta dua bungkus minuman Milo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, masing-masing kotak Coconut Sugar ternyata berisi paket-paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak Coconut Sugar yang digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh,” ujar AKBP Angga dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa kardus berisi narkotika tersebut merupakan barang titipan seseorang berinisial SB. Tersangka mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut dari Malaysia ke Aceh.
Setelah penemuan tersebut, pihak Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Polres Dumai. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.094,07 gram, lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass.
Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pelabuhan internasional. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” kata AKP Riza Effyandi.
Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 jutadan paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.
(red)






















