Polres Dumai Gelar Press Release Pengungkapan 25,8 KS Sabu, 3 Tersangka Diamankan

DUMAI – Polres Dumai gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 25.843,09 gram atau sekitar 25,8 kilogram yang berhasil diungkap melalui kerja sama antara Satresnarkoba Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika.

Kegiatan rilis yang dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi tersebut memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari informasi Bea Cukai Kota Dumai terkait pengamanan sebuah kapal barang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai bergerak cepat melakukan koordinasi dan penyelidikan. Dari hasil operasi, tim mengamankan tersangka SU (44) yang merupakan kapten kapal beserta satu kotak kardus berisi 26 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga berhasil mengamankan BA (47) yang diduga berperan sebagai penjemput barang di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK (52) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam rilis tersebut, Kapolres Dumai menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan sebagai jalur penyelundupan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 25.843,09 gram sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp26 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain sabu, tim juga mengamankan satu unit KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135, satu kotak kardus serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya,” tegasnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *