Polres Dumai Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Bukit Timah, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

DUMAI – Polres Dumai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H didampingi oleh KBO Satreskrim Ipda Horas Pasaribu SH mewakili Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., M.Si., memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku hingga proses penangkapan tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dumai menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala dan lengan kanan bawah.

“Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat dan kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias I (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban yang menikah dengan korban sejak November 2025 dan tinggal bersama sejak awal Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati, cemburu dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali,” terang AKBP Angga.

Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, tim melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku diketahui berada di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku. Berkat kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga di kediamannya sebelum diserahkan kepada Polres Dumai.

Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Kapolres.

Untuk pasal pembunuhan berencana, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Angga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.

“Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *