Polres Siak Ringkus Sindikat Narkoba di Sungai Apit, 2 Bandar dan 1 Kurir Serta Sepucuk Senpi Diamankan

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggulung sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit. Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan kurir, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah, Jalan Benua, RT.012 RW.001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Kampung Merempan, Kecamatan Sungai Apit.

“Merespons informasi berharga tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Penyelidikan tersebut mengerucut pada sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang dicurigai sebagai markas para pelaku,” ungkap Kasat, Sabtu (27/06).

Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Ketiga orang yang berhasil diamankan tim memiliki peran masing-masing dalam jaringan lokal ini. HM alias S (43), seorang pria yang bekerja sebagai sopir, beralamat di Kampung Mengkapan. Berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat berperan sebagai Bandar.

“JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang menetap di alamat yang sama dengan HM berperan sebagai Bandar. Dan RP alias R (19), pemuda setempat yang belum bekerja, berperan sebagai kurir,” terang AKP Benny.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka HM. Satu paket sabu ditemukan tergeletak di lantai, disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna hitam dan satu paket sabu lainnya ditemukan di atas tumpukan kain.

“Selain narkotika, tim juga dikejutkan dengan temuan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver yang dilengkapi dengan dua butir peluru tajam berwarna kuning. Senpi ilegal ini ditemukan disembunyikan di bawah lipatan kain,” jelas Kasat.

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, tersangka HM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D (DPO) yang saat ini tengah diburu oleh petugas.

“Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *