DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H,. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pemantauan, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, tim mendapati seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 004, Kelurahan Teluk Binjai,” ungkap Kasat.
Saat hendak diamankan, pria yang diketahui bernama DPA alias A (19) berupaya mengelabui dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan. Namun, tim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, tim menemukan kotak rokok yang sebelumnya dibuang. Dari dalam kotak tersebut ditemukan 15 butir diduga pil ekstasi berwarna merah marun berlogo tengkorak yang dibungkus menggunakan plastik bening.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 butir diduga pil ekstasi warna merah marun berlogo tengkorak dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu helai plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru,” terang AKP Riza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, diketahui hasil positif Amphetamine, sedangkan untuk Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)






















