KABAR BOGOR (KPN) – Hasil dari investigasi dari Tim Advokasi, Media dan Propaganda Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) telah ditemukan kecurangan yang menimbulkan kerugian negara, yang dimana SPBU 34-16613 yang berlokasi di Wilayah Desa Cimayang Kec. Pamijahan Kab. Bogor telah melayani pembelian Non Barcode terhadap BBM Subsidi Jenis Pertalite. adapun SPBU Tersebut juga melayani Pembelian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen eceran.
hasil investigasi dan advokasi tersebut yang dipimpin oleh Ketua Umum PMBB Moch. Aldi. beliau mengatakan, temuan ini sangat mengejutkan kami sampai – sampai disaat kami melakukan Investigasi bersama tim tindakan melawan hukum tersebut jelas sangat terang – terangan secara sistematis dengan skema mobilisasi dengan sticker khusus. kami mencurigai adanya keterlibatan aparatur desa dan APH setempat.
adapun kami coba mengisi bahan bakar mobil dengan mengisi jenis pertalite tidak dimintai Barcode subsidi. tindakan ini sangat jelas telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
adapun Pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maks. 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
adapun sanksi untuk SPBU yang memfasilitasi pembelian dengan jerigen bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.
Aldi pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat, ini adalah sebuah pencurian dengan sekala besar dan sangat merugikan negara.
Ketua Umum PMBB yang juga seorang aktivis kondang di Bogor Raya akan menempuh Jalur Hukum dan akan melayangkan surat aduan ke Mabes Polri dan akan melakukan Aduan juga ke Kementrian ESDM agar semua pelaku tersebut ditindak dengan undang – undang dan pasal yang berlaku.






















