KABAR BOGOR (KPN)- Kecanduan dengan narkoba adalah salah satu penyakit masyarakat yang susah untuk dihilangkan, sehingga kasus penggunaan narkoba tak pernah ada habisnya.
Kasus positif pengguna narkoba yang di tangani oleh pihak aparat penegak hukum seharusnya di kirim ke badan narkotika nasional (BNN), namun masih banyak kasus positif pengguna narkoba di limpahkan kepada yayasan rehabilitasi swasta dengan maksud tertentu.
Adanya dugaan transaksi gelap dalam aktifitas rehabilitasi yang dilakukan yayasan Rehabilitasi tertata dengan rapi saat seseorang pengguna positif narkoba akan dilakukan rawat jalan oleh pihak keluarga.
Adanya dugaan bisnis gelap berkedok yayasan rehab positif pengguna narkoba menjadi preseden buruk bagi korban pengguna narkoba. Hal ini tidak dapat di biarkan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap yayasan nakal yang berkedok sebagai rehabilitasi pengguna positif narkoba, sehingga korban pengguna narkoba dapat menjalani program rehabilitasi dengan benar untuk kesembuhan dirinya.
Pada saat di konfirmasi Wartawan dengan Deputi Pencegahan BNN Pusat ( Guntur Maulana ) via whatsap mengatakan jika hal yang dilakukan oleh yayasan tersebut tidak di benarkan, Guntur juga menyampaikan jika untuk rehab silahkan datang ke lantai 4 gedung BNN, adapun tindakan yang diduga menyalahi aturan yang dilakukan oleh yayasan tersebut agar di laporkan ke kantor BNN Pusat Cawang Jakarta Timur.






















