Modus Jual Batu Merah Delima, 4 Orang Penipu Ditangkap Satreskrim Polres Siak

SIAK – Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan empat lelaki berinisial UN, IS, DR alias D dan YFP alias Y.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku diamankan pada Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 04.20 WIB di Jalan Kuaran, Gang Buntu, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.

Berawal dari laporan korban atas nama Zainuddin alias Atan (54), seorang ASN warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak yang menjadi korban penipuan dengan modus batu merah delima bernilai fantastis.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah.

“Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya,” ujar AKP Dr Raja Kosmos, Jumat (29/5/2026) petang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak.

“Saat itu korban didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok bos dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya.

“Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta,” terang Kasat.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan salat di sebuah masjid.

“Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid,” jelas AKP Dr Raja Kosmos.

Namun usai salat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan SH MH, bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak melakukan pelacakan terhadap para pelaku.

“Sekira pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru,” tambah AKP Dr Raja Kosmos.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengepungan di sebuah rumah warga, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.

Hasil interogasi awal, keempat pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut.

Selain itu keempat pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa dengan korban Syahroni warga Sungai Apit, dengan kerugian Rp35 juta pada November 2025 lalu.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan,” terang Kasat Kosmos.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *