KAN Nagari Ampang Pulai Tegaskan Polemik Bukit Ameh Kawasan Wisata Mandeh Sudah Lewat Mekanisme Adat

PESSEL – Di tengah ramainya pemberitaan soal tanah sengketa di Bukit Ameh, Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, pihak anak kemenakan dan Kerapatan Adat Nagari Ampang Pulai angkat suara.

Mereka menggugat narasi yang disampaikan pihak lain terkait status lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan anak kemenakan dan KAN Nagari Ampang Pulai, persoalan Bukit Ameh sudah dimusyawarahkan sesuai prosedur adat. Rapat digelar pada 15 April 2026 di Kantor Kerapatan Adat Nagari Ampang Pulai.

Rapat itu dihadiri langsung oleh wali nagari se-ampang pulai, niniak mamak dan penghulu adat: Melayu, Jambak, Caniago, dan Tanjung.

Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Sekretaris Daerah dan Camat Koto XI Tarusan sebagai bukti absensi rapat dan berita acara masih tersimpan lengkap sebagai bukti kegiatan telah dilaksanakan.

Narasi pelapor yang menyebut bahwa para pihak terkait tidak pernah merapatkan hal tersebut di kantor KAN dibantah.

Pihak KAN menilai tudingan itu keliru dan berpotensi memprovokasi, karena faktanya musyawarah sudah dilakukan lengkap dengan unsur adat.

Menurut mereka, pernyataan tersebut justru dapat memecah belah kaum-kaum yang berada di ruang lingkup KAN Nagari Ampang Pulai.

Anak kemenakan dan KAN juga menjelaskan bahwa sebagian pihak yang ikut memprovokasi isu ini, yang tidak memiliki bagian tanah di Bukit Ameh.

KAN menyebut beberapa kali mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Koto XI Tarusan, namun kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Mereka menilai tindakan itu merusak kondusifitas nagari dan menimbulkan perpecahan.

Dan juga dalam hal itu terdapat penetapan harga sewa (kontrak) yang sudah mendapat persetujuan oleh pemilik lahan bukit ameh itu sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Hal itu di saksikan juga oleh utusan dari pemerintah daerah dan juga pemerintah nagari beserta pemuka adat setempat.

Di tempat yang berbeda anak kemenakan yang di bawah panji-panji payung datuak yang berada di kerapatan adat nagari ampang pulai menyuarakan keberatan atau ketidak senangan atas pernyataaan yang menyebutkan bahwa niniak mamak Ampang Pulai rakus, gila duit dan lain sebagainya.

Oleh karna itu anak anak kemenakan tersebut akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian narasi yang tidak beradap atau tidak beretika yang berpotensi menjatuhkan harga diri niniak mamak dan kerapatan adat nagari ampang pulai.

Sampai saat berita ini di terbitkan menurut keterangan Kerapatan Adat Nagari Ampang Pulai menegaskan bahwa tidak adanya sangketa tanah yang terjadi di Bukit Ameh Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Beberapa pernyataaan dari pemilik lahan juga menyebutkan bahwa yang kami sewakan itu adalah tanah kami.

Berapapun kesepakatan yang kami buat itu merupakan hak kami sebagai pemilik tanah, bagi yang tidak berkepentingan tidak usah ikut campur dalam hak kami ini”, ujar beberapa pengakuan pemilik tanah.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *