Hendak Kerja Liputan, Motor Dirampas Mata Elang

Bogor | (KBN) – Aksi perampasan yang dilakukan oleh depcolektor atau biasa disebut mata Elang (Matel) disebabkan tidak memahami Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2011 tentang pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia agar terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Korban perampasan kendaraan, Sutan Hasibuan yang juga seorang wartawan menceritakan detik-detik menegangkan saat dirinya hendak melakukan tugas jurnalistik pada Kamis jam 10:00 wib tiba-tiba kendaraan yang dinaiki dipepet dua orang tak dikenal dengan nada tinggi seraya menyuruh berhenti, perdebatan pun tak terelakkan bahkan sempat terjadi dorong mendorong, tak lama berselang rekan mereka datang 6 orang memaksa agar menyerahkan kendaraan, karena kalah jumlah akhirnya kendaraan pun diambil paksa,” terang korban.

Bacaan Lainnya

Merasa haknya dirampas korban bersama beberapa rekan seprofesi Sambangi Polres Bogor kota guna membuat aduan atas perampasan yang dialaminya, pada Selasa jam 20:00 wib, tanggal 03/01/2023 laporan dengan nomor. STTLP/B/06/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR dengan kronologis pada hari Kamis 29/12/2022, sekitar jam 10:00 wib, di Jalan Raya KS. Tubun Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan kendaraan roda dua, Honda No Pol B 3289 EOH Tahun 2019 warna merah putih.

Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap preman yang berkedok depkolektor sehingga tidak kembali terjadi perampasan kendaraan di jalanan yang dialaminya maupun yang dialami masyarakat bogor pada umumnya yang didampingi oleh rekan seprofesinya.” sebut dia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *