FKPHI Apresiasi Polri dan BPH Migas Yang Telah Berhasil Mengamankan Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebanyak 1.422.263 Liter

Jakarta (KPN) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.422.263 liter.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Hal itu dikarenakan, banyak kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.

Bacaan Lainnya

“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Yogi Ariananda Ketua Bidang Hukum dan Ham lembaga Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FKPHI) mengatakan, apresiasi kepada Polri dan BPH Migas atas kinerja tahun 2022 yang mengamankan penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 1.422.263 liter di tiap daerah antara lain di Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jabar sebanyak 22 ton, Jambi sebanyak 700 liter, dan Jateng sebanyak 40 ton.

Yogi mengatakan penyalahgunaan BBM subsidi memang sangat riskan dan ada beberapa faktor terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama, sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM subsidi solar masih belum optimal. Kedua, adanya disparitas harga antara solar bersubsidi dan yang digunakan untuk industri. Harga untuk solar subsidi dari pemerintah Rp 6.800/liter sementara untuk industri berkisar Rp 20.000.

“Selisihnya sangat besar, salah satu yang menimbulkan keinginan dari pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan untuk BBM bersubsidi,”

Ketiga, adanya permintaan pasar yang sangat besar (demand) untuk pelabuhan perikanan, untuk industri, dan juga untuk pertambangan. Keempat, tidak adanya perbedaan spesifikasi untuk solar subsidi dan industri.

“Jadi barangnya sama, yang disubsidi bisa digunakan untuk industri,” ucap Yogi.

BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin tetapi ditahun 2022 banyak yg menyalahgunakan BBM subsidi tersrbut untuk kepentingan pribadi, maka dari itu dalam pengawasan penyalahgunaan BBM Subsidi tidak bisa hanya Polri dan BPH Migas saja, organisatoris dan pemerhati maupun masyarakat sipil harus membantu mengawasi penyalahgunaan BBM Subsidi ini. Tegas yogi.(Debby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *