KABAR BOGOR (KPN) – Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Bogor, sehingga maraknya para pelaku pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G. Tepatnya diwilayah Desa Karacak, Kecamatan. Lewiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. diduga beredar bebas tanpa adanya tindakan dari aparat Setempat.
Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan Generasi anak bangsa, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa.
Terlihat obat-obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex, yang sudah terdaftar golongan G atau Narkotika.
Namun sangat disayangkan Oknum Kepala Desa karacak Justru adanya intervensi terhadap wartawan,
Pada saat awak media konfirmasi kepada Hunas Polres Bogor dirinya mengatakan, sudah berkoordinasikan dengan Polsek dan jajaran, cetusnya pada pesan singkat WhatsApp. Kamis, (18/07/2026).
hal ini yang membuat anak anak makin berani untuk membeli obat golongan tipe G karena mereka merasa aman dan nyaman untuk membeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sampai berita ini di terbitkan, Aparat penegak hukum (APH) diduga tutup mata dan adanya Pembiaran dengan maraknya peredaran obat tipe g di wilayah Gunung Putri
Dan saya sendiri sebagai pemerhati kebijakan publik, juga menuntut agar Oknum kepala desa segera di copot dari jabatannya yang sudah menjatuhkan harkat dan martabat wartawan.





















