KABAR BOGOR || Industri kosmetik tumbuh pesat di Indonesia, namun peredaran produk perawatan kulit (skincare) ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon masih marak dan “susah diberangus”.
Adapun team investigasi dilapangan menemukan adanya peredaran kosmetik produk “RADEA Skincare” yang beralamat di Jln Abdul Fatah, desa Tapos ||, RT 03 RW 06, kecamatan Tenjolaya kabupaten Bogor. Selasa, (03/06).
Pasalnya, Diduga “RADEA Skincare” tidak memiliki izin BPOM berarti ada dugaan bahwa produk skincare tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM dianggap ilegal dan berbahaya karena bisa mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan.
Hal tersebut sudah di atur untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM telah mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar. Dalam hal ini, termasuk produk racikan tanpa izin edar dan/atau kosmetika mengandung bahan dilarang sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika.
Sementara itu team investigasi dilapangan akan mencoba berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya temuan yang diduga produk kosmetika “RADEA Skincare” tidak memiliki izin resmi.
Red






















