BOGOR || Melihat dari sisi perkembangan hukum di negeri Indonesia tidak menutup kemungkinan masih banyak pedagang-pedagang yang nakal, khususnya pedangan obat tramadol dan eximer yang masih liar di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan secara terang terangan seolah sudah merasa paling kebal terhadap hukum.
Pasalnya, telah di temukan rumah yang di duga menjual obat keras jenis tramadol dan eximer masih terlihat beroperasi di daerah Desa Sadeng Pasar, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Keberadaan Rumah tersebut belum di ketahui apakah aparat penegak hukum Polsek Setempat mengetahui atau tidak. Namun di kuat diduga rumah tersebut yang dimiliki oleh seorang wanita paruh baya bernama (Lastri-red) menjual obat keras jenis tramadol dan eximer yang ketentuanya jelas di dalam Undang-Undang Psikotropika. Obat ini masuk katagori golongan IV. Artinya, penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, tidak boleh diberikan secara bebas dan berlebihan. Di mana larangan itu jelas,” kata sumber yang namanya tidak ingin dicantumkan. Senin, (01/04/2024).
Penyalahgunaaan obat tersebut di konsumsi oleh sejumlah Anak remaja yang tentunya akan merusak generasi Bangsa Indonesia kedepannya.
Saat di telusuri oleh awak media, adanya para pembeli obat keras yang lalu lalang dari usia remaja dan pemuda-pemudi bahkan adanya anak di bawah umur.
“Iya, seharusnya pemberian obat harus sesuai resep dokter. Ini mah sepunya nya duit nya aja,” kata si pembeli.
Saat di tanya apa reaksinya, ia menjelaskan sedikit bahwa ketika mengonsumsi obat tersebut kepala agak pusing dikit enak di gunakan sebagai doping, ungkapnya.
Selanjutnya kami berharap kepada aparat penegak hukum setempat agar segera bertidak tegas kepada oknum mafia yang sengaja meracuni anak remaja sehingga efek dari kegunaan obat tersebut.
Pasalnya, para oknum penjual obat keras tersebut hanya berharap meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri sebagai penjual Obat Keras Golongan-G namun tujuannya hanya untuk meraup keuntungan sendiri.
Untuk diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Dalam menindak lanjuti hal ini awak media akan mencoba berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres bogor.
Reporter : Team