KABAR BOGOR (KPN) || Pembangunan gedung Mie Gacoan diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya di lokasi tidak ditemukan nya papan informasi IMB/PBG dari Pemerintah Kota Bogor , maupun baner K3 maupun BPJS TK. Meski begitu, pekerjaan bangunan yang sedang berjalan tepatnya di Jl. Batu Tulis Kelurahan Bondongan RT 01/RW 14, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pihak manajemen Mie Gacoan Julio Jermia mengatakan. Pihak nya sedang mengurus perizinan bersamaan (Paralel) kepada dinas terkait.
“Terkait izin tersebut ada yang sudah ada dan ada yang masih diproses (paralel) pak.” Ucapnya Julio Jermia Kepada wartawan
Dikatakan nya lagi, “Untuk izin dari wilayah sudah pak, bisa konfirmasi dari tingkat warga, organisasi masyarakatnya, RT dan RW, lurah dan camat pak. mapun bimas dan babinsa setempat juga.” Terangnya
Dikesempatan yang sama Kepala Satuan Pamong Praja (SATPOL-PP) Kota Bogor Agus mengatakan melalui WhatsApp seluler, Kamis (07/03/2024). “Untuk perizinan sudah ada kang. Nanti akan saya kirim ya Buktinya.” Ucapnya
Lanjut dikatakan masih kata Agus. “Untuk wilayah Batu Tulis Kelurahan Bondongan sendiri sudah ada izinnya mungkin belum di pasang kali.” Tutupnya
Namun sangat disayangkan sampai berita ini di muat dan di publish Agus selaku Kasat POL PP Kota Bogor belum memberikan Bukti perizinan pembangunan restoran Mie Gacoan yang sedang berjalan di wilayah Jl. Batu Tulis Kelurahan Bondongan RT 01/RW 14, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021). PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat.
Red






















