Cilacap, Kabarpubliknews.com
Humas Polresta Cilacap – Polisi menangkap seorang pria berinisial E S W (22) ditangkap polisi karena telah mencabuli 2 (dua) orang muridnya
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku E S W (22) melakukan aksi bejatnya pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023, di rumah kos milik pelaku dan di tempat wisata Beteng Pendem dan Pantai Menganti
“Pelaku melakukan hal tersebut kepada 2 (dua) muridnya yang masih di bawah umur, pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan menyebarkan video yang sebelumnya diam diam telah direkam oleh pelaku ” ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap
Kejadian ini terungkap setelah Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Cilacap mendapatkan laporan masyarakat LP/B/102/VIII/2023/SPKT/Polresta Cilacap/Polda Jateng tanggal 30 Agustus 2023.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 milyar.
Nover