Bogor (KPN) – Tiga tahun tidak ada kejelasan atas laporan penyerobotan tanah nya hamdani kembali datangi Polres Bogor, rabu 06/09/23.
Penyerobotan tanah dari ahli waris Bermula pada bulan Januari 2018 di desa waru Kec Parung Kab Bogor, Hamdani menemukan surat keterangan riwayat tanah Nomor : 593/5489/DS tertanggal 30/03/2015 yang di tandatangani oleh kepala desa waru saat itu dan sudah terpampang papan nama dilokasi tanah tersebut bukan namanya atau ahli warisnya melainkan orang lain, hal tersebut membuat hamdani heran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor dengan Nomor surat LP/B/65/II/2019/JBR/RES BGR.
Hal tersebut juga di laporkan pihak BPN Kab Bogor pada tanggal 03/01/2018 agar memblokir dan membatalkan SHM No.2356,2357,2358,2359,2360 dan 2361 atas nama E Sumiati , pelaporan pemblokiran di jawab oleh pihak BPN dengan surat resmi pada tanggal 05 Juni 2018 dengan nomor surat 1189/SD-600/VI/2018.
Di dalam surat BPN disampaikan beberapa poin atas terjadinya SHM tersebut atas dasar pemalsuan data.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bidang tanah yang diakui dan ditunjukan oleh pihak H Elut berada dalam areal SHM No 2356,2358,2358,2359,2360,dan 2361 /Waru . Sedangkan lokasi tanah sebelah selatan sebagian masuk dalam areal SHM No.3357/waru , sedangkan fisik bidang tanah yang disengketakan terdapat pohon apokat,rambutan,palm,pisang dan singkong yang ditanam oleh pihak Sumiyati Cs sejak tahun 1969 namun demikian terhadap penguasaan lahan tersebut telah diperingatkan oleh H Elut namun yang bersangkutan tidak menanggapi.
Pihak BPN telah mengundang kedua belah pihak untuk diadakan mediasi pada hari senin , 07/05/2018 namun E Sumiati cs tidak hadir dalam undangan pertemuan tersebut sehingga mediasi menjadi batal karena tidak datang nya Sumiati Cs.
Setelah sekian lama menunggu Hamdani mendapat angin segar dari Polres Bogor, kemudian pada tanggal 11 Nopember 2021 pihak Polres Bogor kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor B/1835/XI/2021/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan /SPDP terhadap laporan tersebut le Kejaksaan Negeri Bogor.
Namun kembali lagi surat SPDP tersebut berhenti di tengah jalan, hingga akhir nya hamdani kembali mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan perkembangan penyidikan tersebut.
Setelah diterima dari penyidik di Unit 2 yang ditemui, hamdani mendapat jawaban bahwa penyidik yang menangani kasus tanahnya Aiptu Dadan Hamdani sedang sakit sehingga di gantikan dengan Aipda Udin Kamal.
Atas dasar laporan kembali kepada penyidik,hamdani mengharapkan keadilan kepada Polres Bogor agar dilakukan penindakan secara jelas kepada sumiati cs yang telah merampas tanah nya dan mengembalikan hak tanah tersebut kepadanya.
Menurut pengakuan ahli waris sampai saat ini belum ada pertemuan secara musyawarah dan kekeluargaan sehingga ada kejelasan yang pasti.
Sampai berita ini diturunkan pihak DPC IPJI Kab Bogor masih terus mengawal jalan nya laporan hamdani. (real IPJI Kabupaten Bogor)