KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (18/5/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang tersangka di dalam kamar tersebut,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (19/05).
Ketiga tersangka berinisial MP (22), KR (18) dan HP (34), diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa 164 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 102,71 gram serta 14 butir pil ekstasi dengan berat kotor total 7,19 gram.
“Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca pyrex, dua timbangan digital, bong, plastik klip kosong, pipet pembungkus, lakban hitam, gunting, tiga unit handphone, uang tunai Rp350 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” jelas Kasat.
AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka MP (22), tim menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kembali melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tambahan 20 paket sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
“Dari hasil interogasi, tersangka MP (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HK yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku bekerja dalam sistem upah dengan bayaran sebesar Rp1,5 juta,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas AKP Hasan Basri.
(red)






















