KABAR PUBLIK BANTEN | Dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, berujung pelaporan Suami selingkuhannya. Rabu (19/4/2023).
Dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Desa berinisial YH dengan istri orang berujung sang Suami melaporkan diri ke kantor Polisi Sektor Cilograng pada Selasa (18/4).
Peselingkuh istri orang, berinisial YH adalah Kepala Desa Cikamunding juga menjabat Sekertaris Jenderal (Sekjen) APDESI Kabupaten Lebak.
Dari hasil mengkomfirmasi dan informasi dilapangan yang dihimpun tim awak media, bahwa selingkuhan YH Oknum Kepala Desa itu berinisial ER adalah istri dari berinisial AG karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut AG melakukan Pelaporan ke Polsek Cilograng.
Saat suami selingkuhan Oknum Kepala Desa di minta keterangan oleh tim awak media mengatakan.
“Kecurigaan saya sudah ada dan ditambah lagi dengan membaca chat Whats App di Hand Phone istrinya. AG selaku suami ER merasa tidak senang hingga melaporkan kasus perselingkuhan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cilograng.
Dengan bukti Laporan Pengaduan tanggal 18 April 2023, adapun yang di laporkan terkait adanya bukti Chat dari oknum Kepala Desa berinisial YH dengan istri pelapor.
Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka Ahmad Siswanto SH, saat dikomfirmasi tim awak media lewat seluler pribadinya membenarkan, bahwa adanya pengaduan oleh salah satu warga inisial AG, terkait kasus perselingkuhan antara Er dan YH.
Namun kasus ini masih dalam proses dan karena akan lebaran kita tunda dulu kasus ini, mungkin setelah lebaran , akan kita tidak lanjuti kasus ini.
Sementar menurut YH, sebagai terlapor saat dikomfirmasi tim media lewat telpon Whats Appnya mengatakan.
“Saya (Oknum Kepala Desa-Red) menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar, sangat Tendensius berbau Fitnah serta cenderung melakukan pembunhan Karakter dengan apa yang dituduhkan pelapor. Bahkan terkait Vidio itu menurut saya tidak netral, karena tidak menghadirkan Er dan orangtuanya.” bantah YH oknum Kepala Desa.
Menurut M. Yusuf dari LT-KPSKN PIN-RI, bahwa persoalan ini mengenai adanya dugaan perselingkuhan antara ER warga Kampung Cikondang RT. 02/02 Desa Cikatomas dengan YH oknum Kepala Desa akan terus dikawal sampai ada proses Hukum.
Menurut ketua APDESI Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin saat dikomfirmasi via telpon mengatakan.
“Dalam hal ini saya belum bisa memberikan komentar apapun, karena tidak tau persis persoalan nya.” tukasnya.
(*Tim Pokjawan Zona IV)






















