CILEGON, – Seorang Ketua RT di Kota Cilegon, Banten, berinisial ZA ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun. Mirisnya, korban yang merupakan anak yatim sempat disekap dan diberi uang Rp20 ribu agar bungkam.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah pelaku pada Senin, 7 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Korban dibawa ke kamar, dikunci dari dalam, lalu diminta memainkan alat kelamin pelaku. Setelah itu, korban diberi uang agar tidak menceritakan peristiwa itu,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana,
Aksi pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Kepada ibunya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Ketua RT di lingkungannya sendiri. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
“Korban mengaku sempat dikurung di kamar oleh pelaku dan merasa ketakutan. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujar Yuli.
Kami sudah menahan tersangka. Saat ini penyidikan masih berlangsung dan kami akan memproses secara profesional dan tegas,” ujar IPDA Yuli Meliana Sitorus, Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Selasa (15/7/2025).
Tersangka S dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan atau pelecehan.
(Red)






















