Aktivis Pemuda Lira Sebut Kepala Sekolah SMPN 1 Cibungbunglang Buat Surat Sakti Untuk Melegalkan Praktik Pungli

BOGOR (KPN) – Berkedok Pungutan renovasi Masjid SMPN 1 Cibungbulang diduga dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 1 Cibungbulang, kabupaten Bogor, kepada wali murid. Bahkan, jika dihitung, pungutan ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Data yang dihimpun Kabarpubliknews.com, Minggu (05/03/2023), dalam pungutan yang diinisiasi oleh pihak sekolah, seluruh wali murid dari kelas 7 (Tujuh) diduga diwajibkan untuk membayar uang renovasi masjid dengan nominal yang sudah ditetapkan Sebesar Rp 500.000.00,-

Bacaan Lainnya

Ketua umum Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda Lira) Bogor Yogi Ariananda mengatakan kepala sekolah jangan Coba-coba menyiasati wali murid, terkait pungutan disekolah memang sudah banyak laporan kepada kami dengan modus yang sama.

Menurut Yogi. “Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.” Terangnya

Undang-undang Penerimaan Peserta Didik Baru (UU-PPDB) juga secara tegas menjelaskan sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dilarang memungut biaya apapun.

‘Dalam surat edaran SMPN 1 Cibungbulang itu sudah jelas pungutan karena bersifat wajib, mengikat, memaksa dan ditetapkan waktu dan jumlahnya.” Ujarnya

“Kalau alasan kepala sekolah dasar hukumnya permendikbud No 75 itu salah besar mereka hanya mencari alasan untuk membenarkan perbuatannya karena hukum itu tidak hanyak dari permendikbud.” Jelasnya.

Yogi juga menjelaskan, Asas “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah” sesuai arahan Tap MPRS No.Xx/MPRS/1996 tentang Momerandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

‘Jika kepala sekolah masih membenarkan prilakunya dengan surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan liar tersebut kita akan laporkan kasus ini sampai kemeja hijau.” Tegas yogi

Reporter : Budi
Editor : TBW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *