Berkedokan Renovasi Masjid, Sekolah SMPN 1 Cibungbulang Pungut 500 Ribu Persiswa

BOGOR (KPN) – Pungutan renovasi Masjid SMPN 1 Cibungbulang diduga dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 1 Cibungbulang, kabupaten Bogor, kepada wali murid. Bahkan, jika dihitung, pungutan ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Data yang dihimpun Kabarpubliknews.com, Minggu (05/03/2023), dalam pungutan yang diinisiasi oleh pihak sekolah, seluruh wali murid dari kelas 7 (Tujuh) diduga diwajibkan untuk membayar uang renovasi masjid dengan nominal yang sudah ditetapkan Sebesar Rp 500.000.00,-

Bacaan Lainnya

Untuk menjalankan kelancaran renovasi mesjid tersebut, pihak sekolah SMPN 1 Cibungbulang sudah memanggil wali murid dan mengarahkan terkait anggaran yang sudah di tetapkan pihak sekolah sebesar Rp 750.000.00,- setiap wali murid. Namun, dengan kesepakatan yang sudah di sepakati dan juga tekanan dari pihak sekolah di sepakati dengan nominal Rp 500.000.00,-.

Orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan.”Iya awalnya sebelum 500 ribu itu ditetapkan pihak sekolah sebesar 750 ribu, karna mungkin orang tua keberatan akhirnya orang tua sepakat di nominal 500 ribu dan bisa secara di cicil.” Terangnya

Saat di konfirmasi Wali kelas 76 SMPN 1 Cibungbulang Hikmah mengatakan. “Sebetulnya Rp 500.000 itu tidak hanya untuk mesjid saja. tetapi, ada juga yang lainnya seperti :

  • Untuk Mesjid
  • Untuk Adiwiyata
  • Sarana/prasana penunjang lainnya.
    Intinya ini adalah Uang Komite” Jelasnya Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp messenger

Ketika ditanya mengenai anggaran renovasi Mesjid yang di kumpulkan melalu wali murid dirinya menegaskan agar menanyakan langsung kepada pihak sekolah.

“Mohon maaf pa nanti tanyakan langsung saja ke pihak sekolah, Saya kurang tahu” Tutupnya

Sementara itu Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor turut buka suara dalam kasus tersebut, Yang dilakukan Sekolah tersebut tidak sesuai dengan tupoksi sekolah yang sduah diatur Permendikbud

“sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.” Ujarnya

“Korupsi sudah masuk dalam pelanggaran hukum. Hari ini fakta dilapangan banyak tindakan pelanggaran hukum seperti pungli dikemas dengan sumbangan. Padahal dalam UU Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah jelas mengamanatkan sekolah yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun.” Tegasnya

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk periksa pemasukan dana BOS disekolah SMPN 1 Cibungbulang.

Reporter : Budi
Editor : TBW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *