PLT Bupati: Tak Ada Jual Beli Jabatan Di Pemkab Bogor

BOGOR (KPN) – Dikutip dari media pakuanraya.com menyebutkan bahwa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan memastikan proses rotasi dan mutasi jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah sesuai aturan.

Proses rotasi dan mutasi jabatan eselon III dan IV itu dilakukan karena banyak posisi yang lowong lantaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan sebelumnya pensiunan ada juga yang meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Tujuan dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bogor ini untuk mengisi kekosongan posisi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik itu di kecamatan maupun dinas, agar pelayanan masyarakat menjadi lebih maksimal.

Dia menegaskan, penunjukan pejabat baru, baik rotasi maupun promosi suatu hal yang wajar. Setiap ASN harus memiliki komitmen untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.

“Prosesnya juga gak ujug-ujug dilantik, semua digodok oleh baperjakat dan sudah berdasarkan evaluasi Badan Kepegawaian Negara,” jelas Iwan dalam keterangan persnya Jumat (24/2/2023).

Seperti diketahui, rotasi dan mutasi sudah dilaksanakan dua kali. Gelombang pertama pada Jumat (10/2/2023), dilakukan rotasi dan mutasi pada sebanyak 71 pejabat eselon III dan IV.

Kemudian gelombang kedua pada Jumat (17/2/2023) dilakukan terhadap 38 ASN. Totasi dan mutasi mengacu Keputusan Bupati Bogor Nomor : 800.1.3.3/77/Kpts-BUP/2023 yang ditetapkan pada 16 Februari 2023 dan ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Terkait soal desas-desus jual beli jabatan, Iwan memastikan semua tersebut hanya rumor belaka. Dia menjamin proses rotasi dan mutasi tersebut clear dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada bukti saya menerima sesuatu dari proses rotasi dan mutasi ini tolong tunjukkan dan buktikan. Saya berani bersumpah di atas Al Quran karena memang tidak ada jual beli jabatan. Ini perlu saya tegaskan inilah yang benar dari pernyataan saya, tolong jangan diplintir,” tegasnya.

Iwan menegaskan jabatan itu merupakan sebuah amanah yang harus dijaga, sehingga buat dirinya haram hukumnya jika harus ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

“Kalau anda punya datanya, silahkan buka saja, jangan ragu,” ujarnya. Seperti dikutip dari PAKAR.Com Sabtu (25/2/23).

Sumber : Pakuanraya.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *