Kepala Desa Kota Batu Rangkap Jabatan !! Sekdes Kota Batu Backup PTSL ??

BOGOR (KPN) – Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah. bahwa, program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Bacaan Lainnya

Secara faktanya didaerah masih banyak temuan-temuan serta dugaan terkait pembiayaan ptsl yang melebihi SKB 3 menteri Rp150.000. seperti dipemberitaan kabarpubliknews.com edisi 16 Pebruari 2023 ptsl didesa Kota Batu.

Saat di konfirmasi Sekretaris desa kota batu mengatakan bahwa kepanitiaan ptsl di desa kota batu ketua Team penyelenggaraan diketuai langsung oleh kepala desa sendiri, saya hanya wakil tapi pekerjaannya saya yang kelapangan ungkapnya saat diwawancarai

“Kita pun membuat kesepakatan hitam diatas putih terkait pembiayaan yang Rp150.000 kalau pun ada temuan lebih dari SKB 3 Mentri itu resikonya ditanggung RT/RW masing-masing apapun sangsi hukumnya. walaupun pada akhirnya ada selintingan informasi yang masuk tentang kelebihan anggaran itu kita ikut menjawab dan mem-backup. soalnya kalo di wilayahnya kita susah memantaunya.” Ungkapnya

Disinggung tentang kepala desa yang merangkap menjadi ketua team PTSL di desa kota batu dan sekertaris desa bersitegas, bahwa ketua penyelenggaraan PTSL adalah kepala desa.

Menurut Irvan selaku pemerhati kebijakan lingkungan mengatakan. “Kalo ketua team dari PTSL kepala desa. lantas, siapa yang memberikan SK ke panitia PTSL. Lebih elegan nya kepala desa menjadi penanggung jawab sebagai pengarah membetukan kepanitiaan PTSL. bisa diketuai oleh sekretaris desa atau kasi pemerintahan desa.” Tegasnya

Lebih lanjut dikatakan. “Adapun kepala desa mengesahkan dan memberikan surat tugas atau SK ke panitia tersebut, bukan kepala desa menjadi ketua team penyelenggaraan PTSL. Pasalnya, itu semua akan menggangu kinerja pemerintah desa itu sendiri. jadi saya rasa ada apa dengan kepanitiaan PTSL didesa kota batu yang diketuai langsung oleh kepala desanya sendiri.” Terangnya

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *