KABAR BOGOR (KPN) – Paguyuban Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Menemukan adanya tindakan melawan hukum yang diduga dilakukukan oleh Dinas Perumahan dan Permukukiman Kota Bogor, yang dimana dugaan tersebut berawal dari Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Tim. Advokasi PMBB melihat adanya praktik penimbunan bbm dan praktik jual beli bbm secara ilegal, yang dimana uang hasil dari penjualan tersebut disetorkan oleh supir truk dinas kepada salah satu oknum pegawai dari dinas tersebut. Senin, (27 April 2026).
Dengan adanya aduan terusebut Ketua PMBB Mochamad Aldi pun langsung mengintruksikan kepada Divisi Advokasi Media dan Propaganda PMBB untuk melakukan investigasi menyeluruh dangan Advokasi dilapangan, sampai pada akhirnya hasil dari investigasi dan advokasi kami mendapatkan dugaan yang kuat mengarah kepada tindakan melawan Hukum.
Aldi mengatakan, kami menemukan dugaan adanya praktik yang dimana tindakan melawan hukum tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pegawai yang melakukan penimbunan BBM dan menjualnya secara ilegal, Uang dari hasil penjualan BBM secara ilegal tersebut disetorkan kepada salah satu Oknum Pimpinan yang fokus untuk oprasional dari armada truk pengangkut sampah tersebut.
Aldi pun menduga, Praktik melawan hukum tersebut sudah berlangsung lama dan secara sistematis mengarah kepada tindakan Korupsi berjamaah. sehingga hasil dari investigasi kami pun menyimpulkan atas dugaan kami temuan tersebut sudah melanggar hukum dan melanggar pasal hukum yang berlapis.
Aldi menerangkan, apabila dugaan praktik tersebut terbukti maka para oknum Pegawai dari Dinas Perkim Kota Bogor yang terbukti terlibat didalamnya akan terjerat beberapa pasal berlapis yaitu:
1. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
3. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan tegas Aldi menekankan, kepada seluruh Pejabat dan Pegawai Dinas Perumkim Kota Bogor Kami dari PMBB akan terus mengawal temuan tersebut dan akan melaporkan kepada para Aparat Penegak Hukum. Apabila terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum, kami akan menuntut untuk dihukum yang seberat – beratnya sesuai dengan Hukum Undang Undang yang berlaku.
Aldi pun menuntut, adanya temuan ini kami akan melaporkan kepada Penegak hukum dan akan Turun Kejalan bersama Seluruh anggota PMBB dan seluruh Elemen Masyarakat untuk menyuarakan agar temuan tersebut dapat ditindak dan tidak ada praktik serupa kepada dinas yang lain. Tutupnya






















