Management SPBU 34-16821 Babakan Madang Mengakui Adanya Kegiatan Ilegal
KABAR BOGOR (KPN) – Pihak management SPBU 34-16821 yang beralamatkan di Jl. Raya Babakan Madang, Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengakui adanya kegiatan yang diduga ilegal yaitu adanya beberapa mobil yang membeli solar subsidi dengan skala besar dengan cara berulang – ulang melakukan pembelian dengan menggunakan barcode yang berbeda – beda.
“Iya beberapa hari yang lalu ada wartawan juga yang konfirmasi terkait kegiatan ilegal di sini,” ucap Harto manager SPBU, Senin (23/6/).
Selain itu Harto pun mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu pernah juga memberikan sejumlah uang kepada wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kegiatan ilegal di SPBU tempatnya bekerja.
“Beberapa bulan yang lalu juga kami pernah memberikan uang 5 juta ke wartawan, karna saya gak mau pusing, dan akhirnya saya minta uang ke operator untuk menggantikan uang kantor yang terpakai buat kasih wartawan itu,”ungkapnya.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak SPBU dapat dijatuhi sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina, hingga pencabutan izin usaha bila terbukti memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Red)






















