ROHIL – Cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sat Binmas Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan serta penyebaran Maklumat Kapolda dan Gubernur Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Rohil, AKP Sahdin Damanik didampingi KBO Sat Binmas Iptu Rahmad bersama personel.
Adapun lokasi kegiatan meliputi Simpang Impah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Simpang Pos Kepenghuluan Rantau Bais, Simpang Batang Kepenghuluan Rantau Bais serta Simpang PT Kepenghuluan Mumugo, Kecamatan Tanah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi dan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru.
Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga lahan dan lingkungan dari potensi kebakaran yang dapat menimbulkan kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan serta kerugian materiil.
Selain itu, personel turut menyampaikan informasi mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diberikan sosialisasi terkait pemanfaatan layanan Call Center 110 Polres Rohil sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses secara cepat dan mudah.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla khususnya menjelang musim kemarau.
“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat ini, masyarakat semakin memahami dampak serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Rohil tetap aman dari ancaman karhutla,” ujar Ipda Didi.
Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.
(red)






















