Miris..!! Oknum Polsek Dramaga Bekingi Panti Pijat Fortuna Pink Di Laladon Bogor

KABAR BOGOR (KPN) – Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal di balik kedok tempat Panti Pijat Refleksi Fortuna Pink Di Laladon Bogor. Keberadaan tempat pijat refleksi yang terletak disamping Sekolahan Insan Kamil di wilayah Jl. Raya Dramaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. dikeluhkan warga. pasalnya, disinyalir tempat tersebut dijadikan sarang prostitusi, dan di bekingi oleh oknum Polisi aktif.

Mirisnya, penanggung jawab Panti Pijat “Refleksi Fortuna Pink” yang mengaku dirinya bernama (Abeng-Red) mengatakan. Bahwa, dirinya sudah memberikan uang kordinasi kepada beberapa oknum anggota polisi Polsek Dramaga.

Bacaan Lainnya

“Iya karena ini kan masuknya wilayah kabupaten Bogor. Jadi saya sudah kordinasi juga dengan Polsek Dramaga,” Tuturnya.

Disaat yang sama, kami mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola tempat pijat tersebut. (Siti Asiyah-Red) Dirinya membenarkan Tempat usaha “Refleksi Fortuna Pink” itu benar miliknya. Selasa, (21/10/2025).

“Iya baru saya terusin pak mau dua bulan ini, dan sebelumnya usaha tersebut milik ibu nyai apa teteh nyai gitu. Terkait masalah perizinan sudah ijin pak RT dan lurah setempat,” Tuturnya

Ditanyakan oleh wartawan terkait adanya kordinasi yang melibatkan Polsek Dramaga itu dirinya membantah, dan tidak ada uang kordinasi masuk ke pihak polisi.”Itu tidak benar pak, berita yang bapak denger itu salah.” Ucapnya

Namun, Wartawan kabarpubliknews.com saat berada dilokasi justru disodorkan oleh penanggung jawab “Refleksi Fortuna Pink” yang mengaku dirinya bernama (Abeng-Red) memberikan ponselnya kepada awak media untuk langsung komunikasi dengan oknum polisi tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dulu dengan penanggung jawab untuk memberikan uang bensin kepada wartawan.

“Sebentar ya mas tunggu nanti saya kordinasi dulu untuk mintakan uang bensin nya mas,” Tutupnya Oknum polisi itu melalui WhatsApp seluler.

Sementara itu, Untuk izin pijat refleksi, Anda perlu memiliki Izin Usaha Panti Pijat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96121: Rumah Pijat OSS (Online Single Submission). Adapun Selain itu, terapis juga memerlukan Surat Tanda Pemijat Tradisional (STPT) dari Dinas Kesehatan atau instansi terkait lainnya.

Adapun Melanggar aturan izin pijat refleksi dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan sanksi yang lebih berat seperti penjara, karena melanggar peraturan perizinan usaha. Sanksi ini bergantung pada peraturan daerah setempat dan kebijakan pemerintah, serta dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

Dalam aturan Kesehatan dan Keselamatan: Perizinan bertujuan untuk memastikan bahwa usaha memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, serta tidak merugikan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *