LSM HARIMAU: Program Ketahanan Pangan Desa Sadengkolot Dapat Menyebabkan Kerugian Finansial Bagi Negara

KABAR DESA (KPN) – Saat ini Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak semenjak Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan. Kepala Desa setiap tahunnya ada saja yang masuk hotel prodeo gegara melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, di tahun 2022 saja kerugian negara mencapai Rp. 380 miliar kurang lebih, belum lagi dari kasus suap dan pungli. Ini kejahatan sangat luar biasa yang dilakukan para oknum pejabat Pemerintahan Desa.

Salah Satu contoh Program Unggulan Ketahanan Pangan Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, untuk tahun anggaran (TA) 2023-2024 diduga mengalami kejanggalan dalam pelaksanaannya. Hal ini mencuat dari keterangan sejumlah warga kepada tim Kabarpubliknews.com.

Bacaan Lainnya

Mamat Rahmat selaku Kepala desa Sadengkolot Saat menghubungi awak media melalui telp seluler whatsapp mengatakan, Bahwa Terkait isu yang saat ini sedang panas di pemerintahan desanya terkait Program Ketahanan pangan yang diduga Kerbau milik warga di klaim milik desa dari program ketahanan pangan.

“Betul pak isu itu tidak benar bahwasanya ada mis komunikasi saja pihak desa dengan kelompok tani. Silahkan saja bapak konfirmasi sama kelompok tani, mungkin hari ini pun juga akan ada pertemuan juga di kantor desa untuk klarifikasi antara pemdes dengan kelompok tani.” Tutupnya

ketua LSM HARIMAU PAC Lewiliang Tomi Darmawan, Yang biasa disapa Agay itu pun menjelaskan, “Bahwa sejak pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2015, tren kasus korupsi di Pemerintahan Desa meningkat. Pada tahun 2016 pun, jumlah kasus korupsi di desa-desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka oknum Pemerintah Desa. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya pun melonjak drastis sampai 155 kasus dengan 252 tersangka, “Ungkap Agay. Jumat, (11/7/25).

Dirinya juga mengatakan kasus seperti Program Unggulan Ketahanan Pangan Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, untuk tahun anggaran Tahun 2023-2024 yang diduga mengalami kejanggalan dalam pelaksanaannya. Hal ini juga mencuat dari keterangan sejumlah warga pada saat LSM HARIMAU Melakukan Investigasi dilapangan.

“Saya pun juga sudah sempat bertemu dengan pemilik kerbau nya langsung pak Haji (HSB-red), bahwa dirinya siap jadi saksi (HSB-red) pak haji juga mengutarakan bahwa kerbau yang berada di Kp. Sindang wangi RT 01/05 tersebut betul Pemiliknya (HSB-red) membenarkan, bahwa kerbau tersebut murni miliknya 100%.” Terangnya

Lanjut Tomi menjelaskan, “Keterangan dari RT Wawan mengatakan. Untuk keseluruhan kerbau yang ada Sebanyak 28 Ekor, Adapun dibagi dua 15 Ekor milik pribadi Rt wawan serta 13 ekor milik Desa dari program ketahanan pangan,” Jelasnya

Adapun Sebagai Rincian Program Ketahanan Pangan Desa:

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas pangan di tingkat desa.

Dugaan Manipulasi Data:

Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan data yang dilaporkan terkait program tersebut, termasuk pengakuan kerbau milik warga sebagai bagian dari program.

Kasus Kerbau Warga Depok:

Kerbau milik seorang warga Depok, diduga diakui oleh pemerintah desa Sadengkolot sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Tuntutan Audit:

LSM HARIMAU PAC Lewiliang meminta pemerintah kabupaten untuk melakukan audit terhadap pemerintah desa Sadengkolot terkait dugaan manipulasi data ini.

Potensi Kerugian Negara:

Manipulasi data dalam program ketahanan pangan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat:

Tindakan manipulasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas:

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *