Kabar Bogor – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Pondok Rajeg, Kembali menjadi sorotan publik. Sorotan keras kali ini menimbulkan adanya keterlibatan oknum pegawai lapas Cibinong yang terlibat dalam pencairan uang yang dikelola oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp).
Pasalnya, narasumber yang diketahui jebolan warga binaan lapas Cibinong ini (IC) mengungkapkan banyaknya kekeliruan yang ada di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong Pondok Rajeg. Salahsatunya, adanya alat komunikasi yang memang bebas dimiliki oleh warga binaan untuk berkomunikasi.
“Ya, disanah bukan hanya sekedar handphone. Tapi ada beberapa pungutan juga yang di kelola disanah. Semacam uang rutin mingguan dan Yang gak kalah pentingnya lagi adanya penukaran uang yang di dipotong 10% ,” Terangnya
Masih dikatakan IC. “Hal tersebut sangat dapat dipastikan adanya peran aktif dari petugas lapas. Bahkan, bukan hanya handphone yang bebas di gunakan oleh para WBP, Adapun pencairan uang tunai yang di kelola oleh WBP dengan cara mentransfernya ke rekening BCA 5721509746 Dengan Atas Nama R. Agung hendriansyah dengan pencairan tersebut dikenakan potongan 10%.” Ucapannya
Selain itu dirinya pun menambahkan terkait adanya praktek jual beli barang haram dilingkungan lapas Cibinong yang disebut sebagai APOTIK.
“Selain handphone, Adanya uang mingguan kamar yang wajib dibayar oleh setiap para WBP. Dan yang lebih parah nya lagi, adanya tempat penjualan narkoba. kalau bahasa gaul di lapas nya itu namanya APOTEK, Nah di situ narkoba di perjual belikan secara bebas di dalam lapas hampir setiap blok hunian itu ada apoteknya,” Jelas Dikatakannya
Dirinya berharap, “Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penyuluhan dan juga guna menyiapkan para WBP agar dapat bekal guna Kemabli kedalam kehidupan bermasyarakat, bukan kembali melakukan kesalahan yang membuat mereka menjalani hukuman yang sama.” Tutupnya
Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Sementara itu Melalui WhatsApp messenger Hotline Di No : +62 878-1471-3252, Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Cibinong Pondok Rajeg, Saat dikonfirmasi adanya dugaan kekeliruan dilingkungan Lapas Cibinong. yang menyeret oknum pegawai lapas Cibinong yang diduga adanya keterlibatan. Selasa, (21/01/2025).
“Bisa kirimkan buktinya? Karena kalau hanya sebatas omongan akan sulit bagi kami untuk menindak siapa orangnya. Jika perlu sebutkan nama petugas nya karena jika hal ini benar adanya, maka harus ada hukuman disiplin yang diberikan kepada petugas yang terkait.” Tegasnya
Dirinya menambahkan, “Tolong sertakan buktinya jangan hanya sebatas asumsi saja karena dugaan tanpa bukti akan sulit buat di tindak lanjuti.” Tutupnya
Redaksi






















