Pasal Cukai Terancam, Dugaan Peran Oknum TNI dalam Bisnis Rokok Ilegal di Ciomas

BOGOR || Seorang oknum TNI AD yang menjabat sebagai Babibsa di Desa ini diduga membekigi penjual rokok ilegal tanpa cukai.

Saat team awak media melakukan investigasi terhadap adanya laporan dengan adanya warung sembako menjual roko ilegal dikawasan jl raya taman pagelaran no 22 Padasuka kecamatan Ciomas, kabupaten Bogor.

Team pun bergegas mendatangi warung tersebut, dan ternyata betul warung tersebut menjual roko tanpa cukai dengan jenis yang berbeda. Salah satunya “DUBAI dan YS MILD.

Saat diwawancarai penjual tersebut dirinya mengatakan membeli roko dari seorang seles yang tidak dikenal.” Iya belinya rokonya juga di seles datang nawarin.” Terangnya

Namun Saat hendak diwawancarai seorang penjual menelpon yang diakui nya sodara yang bernama Toga bertugas di kesatuan TNI AD itu Dengan nada yang tinggi mengatakan kepada wartawan jangan menganggu warung sodara saya.

” Hai apa hak mu razia razia roko ilegal, jangan main-main kau ya sama saya, kamu belum tau saya ya, saya tampar nanti kamu.” Terangnya TNI itu dengan nada tinggi kepada wartawan. Minggu, (9/11/2024).

Sesuai undang-undang Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Reporter : Bud/Conk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *