KUANSING – Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas PETI di wilayah Sungai Tanalo Ulu, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (4/5/2026), sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar bersama personel, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang termasuk dalam area HGU PT KTBM.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik menyampaikan bahwa setibanya di lokasi, tim menemukan lima unit rakit jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
“Di TKP ditemukan lima unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, namun tidak dalam keadaan beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di tempat,” ujar Kapolsek.
Sebagai langkah tegas, tim melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan yang ada dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Teberau Panjang dan sekitarnya agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Sementara itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan lancar, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
(red)






















