PEKANBARU – Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Isni Sito (60).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan dilakukan cepat setelah kejadian pada 29 April 2026.
“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).
Keempat pelaku berinisial AFT, SL, E alias I dan L. AFT diketahui sebagai otak pelaku dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai mantan menantu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan, para pelaku awalnya merencanakan pencurian dan telah memetakan lokasi rumah korban sebelum beraksi.
“Awalnya niat pelaku ingin mencuri dan sebelumnya mereka sudah memetakan rumah korban,” ujar Hasyim.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, para pelaku sempat mengalami perubahan rencana.
“Awalnya ingin melakukan perampokan, namun di perjalanan sempat berubah pikiran. AFT mengetahui situasi di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hubungan antar pelaku terjalin belum lama. AFT dan SL baru saling mengenal sekitar November 2025.
Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya perempuan dan dua laki-laki. Dua perempuan yakni AFT dan L, sementara dua laki-laki adalah SL dan E alias I.
AFT dan L diketahui sudah berteman sejak duduk di bangku SMP di wilayah Sumatera Utara. Kedekatan itu yang membuat AFT mengajak L ikut ke Pekanbaru menuju TKP.
Keempat pelaku datang ke Pekanbaru dengan menyewa kendaraan yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.
Setibanya di Pekanbaru, kembali terjadi perubahan rencana di antara para pelaku. Niat awal untuk merampok berubah menjadi melakukan pembunuhan.
“Perlu saya sampaikan juga, niat itu berubah dari ingin merampok akhirnya menjadi melakukan pembunuhan,” ujar Hasyim.
Diketahui pula bahwa para pelaku telah melakukan survei lokasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya melancarkan aksi. Selama itu, korban tidak menaruh kecurigaan karena hubungan yang selama ini terjalin cukup baik.
Namun, di balik itu terdapat konflik pribadi. Pernikahan antara anak pertama korban dengan tersangka AFT terjadi pada 2022. Namun, pada 2023 belum genap satu tahun, AFT sudah keluar dari rumah tersebut.
Hal itu diduga dipicu oleh rasa sakit hati akibat tekanan verbal yang diterima AFT dari korban.
“Karena adanya tekanan secara verbal, yang membuat tersangka sakit hati,” jelas Hasyim.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu, di mana AFT merasa kebutuhan ekonominya tidak tercukupi dan masih bergantung pada keluarga korban.
Setelah berkenalan dengan SL, muncul rencana yang lebih besar. Masing-masing pelaku memiliki peran dan fungsi dalam menjalankan aksi.
Mereka bahkan sempat merencanakan untuk menguasai seluruh harta milik korban, termasuk kendaraan, dan tidak menutup kemungkinan menghabisi seluruh anggota keluarga di rumah tersebut.
“Awalnya ingin merampok, tetapi kemudian ingin menghabisi seluruh harta yang ada, bahkan seluruh keluarga,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa keempat pelaku, baik AFT, SL, E, maupun L, positif menggunakan narkotika jenis ekstasi atau apetamain.
“Pengaruh zat stimulan dan halusinogen tersebut diduga membuat para pelaku berani melakukan aksi secara keji,” ujar Kombes Hasyim.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban sempat menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku datang kembali dengan membawa balok kayu dan langsung memukul korban hingga lima kali sampai meninggal dunia.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh SL sebagai eksekutor, sementara AFT berperan sebagai otak yang mengatur rencana. Dua pelaku lainnya membantu jalannya aksi.
Polisi juga mengungkap kondisi anak korban berinisial A yang merupakan suami dari salah satu pelaku. A diketahui memiliki keterbelakangan mental dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi.
Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sempat datang dan mengajak A keluar rumah dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, para pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran.
Hasilnya, dua pelaku utama AFT dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April malam. Selanjutnya, dua pelaku lainnya E alias I dan L berhasil diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku berinisial SL dan E alias I terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(red)






















