Tulang Bawang (KPN) – Dalam Rutan Kelas IIB Menggala yang seharusnya menjadi tempat Pembinaan untuk para Warga Binaan (WB) malah justru disalah gunakan Oleh beberapa Oknum Pegawai Rutan tersebut.
Pasalnya menurut beberapa Nara Sumber yang enggan disebutkan Namanya, mereka mengatakan bahwa di dalam Rutan Kelas II B Menggala sering di lakukan Pungutan Liar (Pungli). Dengan dalih Menyewakan Telpon Celuler (HP) kepada Para Nara Pidana (Napi) dengan harga sewa yang tinggi yaitu mulai dari 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/ Bulannya. sedangkan untuk Sewa Power Bank dikenakan 500,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Beber Nara Sumber itupun tanpa terkecuali, walaupun Hp kita sendiri.
Sedangkan bagi para pengunjung, baik pihak Keluarga ataupun yang lainnya tanpa terkecuali, tidak diperbolehkan untuk membawa Telepon Celuler (HP) melainkan harus dititipkan di Rung Penjagaan.
Sedangkan yang kami ketahui Rutan Kelas II B Menggala ini memang sudah Oper Kapasitas, Karena Kapasitas Rutan Kelas II B Menggala hanya berkapasitas 250 Orang Warga Binaan (WB). Tetapi ternyata Jumlah Warga Binaan (WB) yang ada di Rutan tersebut Kurang lebihnya sekitar 500 Orang Warga Binaan (WB).
Masih menurut Mantan Napi itu, bukan hanya sewa HP yang mereka minta ke pada para Warga Binaan Rutan Kelas IIB Menggala, namun kalau ada yang pindah Block pun ini juga diminta pembayaran Oleh petugas Rutan Menggala. Juga bagi Nara Pidana (Napi) yang mendapatkan Vonis Tinggi, merekapun bisa dipertahankan di Rutan ini dengan mengurus Penetapan itupun minimal bayar 1.000.000,-/ Tahunnya.
Ketua LSM GMBI Tuba Imausah mengecam keras Perbuatan Pungli di Rutan Kelas IIB menggala ini. Menurut saya, selaku Oknum Sipir harus mampu bekerja secara Profesional, saya sangat menyayangkan dengan masih maraknya Pungutan Liar (Pungli) bahkan masih maraknya peredaran Narkoba di dalam Rutan kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.”
Saya mengharapkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Khususnya, agar bisa untuk Menindak lanjuti permasalahan yang ada di Rutan Kelas IIB Menggala ini, juga kami sampaikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung agar dapat turut serta.
Lebih lanjut menurutnya aturan yg sudah di terapkan dari Menkumham Sudah Tegas, Jika Ada Pungli Maka akan dikenakan Sanksi yang tegas. Karna pelayanan kepada Warga Binaan (WB) Wajib Maksimal itu tidak diperkenankan untuk menarik Uang sepeser pun dari Nara Pidana (Napi) maupun Keluarga Napi untuk keperluan apa pun. Sebab, tindakan tersebut tetaplah masuk dalam katagori pungli.”ucapa nya kepa media ini saat di mintak keterangan di kantor nya di jln Cemara jalur 2 komplek Pemda tulang bawang Lampung,. Sampai berita ini di terbitkan KPR rutan kelas IIB Menggala belum bisa di hubungi di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak di respon.
Robinsah
Kecaman Terhadap Pungutan Liar di Rutan Kelas IIB Menggala: Akankah Aparat Penegak Hukum Bertindak?






















