Oknum RT Desa Pantai Bahagia Bekasi Cabuli Anak selama 5 Tahun Sejak Kelas 5 SD

Bekasi, 5 November 2024. Kp. Peting, Ds. Pantai Bahagia, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi. Digemparkan dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum RT berinisial TJ.

Kejadian ini bermula ketika korban anak menceritakan perbuatan oknum RT tersebut kepada teman-teman korban anak, korban anak menceritakan bahwa persetubuhan ini dilakukan sejak korban anak duduk dibangku kelas 5 SD, hingga terakhir sampai kamis, 31 Oktober 2024 yang dilakukan di rumah korban, selanjutnya perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada selasa, 05 November 2024.

Miris, pada saat diamankan oleh warga, terduga pelaku Oknum RT malah menahan ayah kandung korban anak dengan dalih meminta damai atas kasusnya. Bahkan korban anak diancam oleh terduga pelaku.

Menurut keterangan beberapa warga, didaerah tersebut seakan lazim terjadi perbuatan serupa, kasus yang sama juga ditemukan, anak laki-laki berusia 7 tahun mencabuli anak laki laki usia 3 tahun diruang terbuka.

Tim advokasi hukum KP3D Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP bersama Ketum. PSF. Parulian Hutahaean ketika dimintai pendapat dan bantuan hukumnya di Polres metro Bekasi pada pukul 22.00 malam ini, yang kebetulan sedang menghadiri salah satu DPO kasus persetubuhan anak dibawah umur yang telah tertangkap oleh PPA Polres Metro Bekasi dan langsung memberi pendampingan hukum terhadap korban anak.

Mereka berpendapat, tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, jangan biarkan kezaliman ini terus merebak liar dikalangan masyarakat rendah pengetahuan hukum.

Sampai berita ini dirilis, korban dan warga masyarakat yang turut menghantarkan korban anak untuk melapor masih berada di Polres Metro Bekasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *