Tulang Bawang ( KPN) – Kepala Kampung gedung aji kabupaten Tulangbawang provinsi lampung belum menyampaikan laporan dana desa yang sudah terealisasi untuk tahap satu ditahun anggaran 2024 karena sudah lewat batas waktu dinas DPMK (Dinas pemberdayaan masyarakat kampung) surati camat gedung aji.
Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 66 ayat (1) (2) dan (3) yang berbunyi kepala desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBdesa semester pertama kepada bupati/wali kota melalui camat.
Menurut kadis DPMK (dinas pemberdayaan masyarakat kampung) Arianto melalui medi bagian bidang 1 saat dikonfirmasi diruangan nya pada hari senin tertanggal 04-11-2024 menjelaskan Dalam hal ini kakam (kepala kampung) gedung aji Toni Majid telah melewati batas waktu laporan pelaksanaan ABDdesa dan camat gedung aji sudah kita surati. ungkapnya
Dijelaskannya Sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari laporan pelaksanaan APDdesa dan laporan realisasi kegiatan kepala desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan cara mengabungkan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 paling lambat bulan juli tahun berjalan seperti peraturan menteri desa PDTT nomor 07 tahun 2023 tentang rincian prioritas dana desa tahun 2024 sudah kami berikan teguran ke 2 (dua) kali tapi kalo untuk secara lisan sudah berulang kali. ungkap medi
Terpisah kakam gedung aji sudah membuat kita semua pusing karena bukan hanya inspektorat kabupaten saja yang dari provinsi pun sudah pernah datang terkait permasalahan ini, memang harusnya kakam Toni Majid itu ditahan dulu oleh APH (aparat penegak hukum) cetus arianto selaku kadis
Dilanjutkannya Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggung jawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
Selain pelaporan kepada Bupati melalui Camat secara tertulis Kepala Desa juga mempublikasikan laporan realisasi APB Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa. tutupnya.
Robinsah
Belum Menyampaikan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap Satu Dinas DPMK TUBA Surati Camat Gegung Aji






















