Penegak Hukum Tutup Mata Adanya Penjualan Obat Keras Yang marak Di Purwakarta 

Purwakarta || Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.

Seperti hasil investigasi awak media menemukan dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di Jl. Industri Ir H Juanda RT 012/RW003 Desa Cilegog, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Penjualan obat terlarang di wilayah Jl. Industri Ir H Juanda RT 012/RW003 yang bermoduskan layaknya warung pada umumnya. Diketahui, beberapa orang menyebutkan toko obat tersebut dimiliki oleh seorang berinisial (i).

Salah seorang menjelaskan,” Ga tau ya pak itu jual apa,” jelasnya. Kepada awak media di lokasi.

Pemerhati kebijakan anti narkoba Jawa barat Sulio SH. mengaku prihatin dengan peredaran obat golongan G yang saat ini marak kabupaten Purwakarta, dirinya meminta masyarakat bisa bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan baik TNI maupun Polri untuk memberantas peredaran obat jenis daftar G.

“Ini benar-benar sangat memprihatinkan dan akhir-akhir ini pun marak anak-anak remaja yang tawuran, dan bisa menjadi gerombolan gangster.” Terangnya

Lebih lanjut Sulio Menjelaskan.”Disisini juga Kami memiliki misi bersih dari narkoba (BERSINAR) kalo pun tidak bisa bersih minimal mengurangi resiko pemakaian dari barang haram tersebut.” Ucapnya

Dan kita juga sebagai pemerhati kebijakan anti narkoba sedang gencar memberikan edukasi-edukasi kepada adik-adik kita yang masih remaja yang masih sekolah ataupun sudah tidak sekolah.

Bahwasanya jangan pernah sekali-sekali mengkonsumsi obat-obatan jenis golongan G ini. Yang Akan merugikan diri sendiri dari segi kesehatan ataupun prilaku “Salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya.” Pesannya

“Aparat penegak hukum juga seharusnya jangan tinggal diam dengan banyaknya aduan-aduan seperti dalam pemberitaan, harus lebih andal dan tegas. Karena itu semua kewenangan nya ada di kepolisian.” Tutupnya

Reporter : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *