Tim Kuasa Hukum Buka Puasa Bersama Ahli Waris Asli Natadipura

Sukabumi, Kabarpubliknews.com

Acara kunjungan keluarga besar Natadipura ke lokasi tanah peninggalan warisnya yang ada di kecamatan Warungkiara, dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama tim kuasa hukumnya Rabu (28/03/2024).

Bacaan Lainnya

Salah seorang Ahli waris Natadipura ibu Iis H mengatakan, kunjungan kami ke rumah nya bapak Achmad Topik dalam rangka silaturahmi, yang insya Allah sekalian melihat kondisi tanah waris kami, dan ini merupakan momentum juga bagi kami anak cucu dan buyutnya Natadipura di bulan ramadhan yang penuh dengan berkah dan ampunan ini, maka untuk mensyukuri pertemuan ini, ya dengan acara buka puasa bersama dilokasi saung Natadipura, ucapnya.

Kami keluarga besar ahli waris mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar pak Achmad Topik dan tim kuasa hukum yang selama ini terus memperjuangkan hak-hak kami selaku ahli waris atas tanah adat milik Natadipura kakek saya, yang selama puluhan tahun penguasaan pisiknya diklaim oleh pihak perkebunan Cibungur dengan tanpa memperhatikan hak-hak kami selaku ahli waris atas tanah seluas 630 hektar, ucapnya.

Sementara itu Achmad Topik menyampaikan, ahli waris Natadipura adalah merupakan orang yang terzolimi oleh nafsu serakahnya banyak oknum, sehingga perbuatan oknum itu tidak lagi memperhatikan nilai-nilai kepatutan serta norma hukum, mereka yang oknum melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga objek tanah itu menjadi Bancakan nafsu serakahnya.

Perbuatan mereka oknum yang telah sengaja mengalihkan be-berapa bagian tanah leter C atas nama Natadipura kepada sejumlah orang dengan tujuan bisnis, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum, dan hal itu sudah kami laporkan kepada penegak hukum.

Karena oknum pegawai perkebunan ini diduga telah merekayasa dan memanipulasi kepemilikan tanah leter C atas nama Natadipura dengan mengklaim sebagai tanah HGU, padahal sudah jelas pengakuan HGU nya itu adalah merupakan kebohongan, karena sudah jelas dan nyata-nyata tidak ada HGU nya, karena tidak mungkin bisa HGU lahir diatas tanah adat, dan kebohongan ini telah terbukti dari pertama persidangan gugatan di PN Cibadak saat melawan ahli waris yang mengaku keturunan Natadipura.

Yang berakhir persidangan gugatan di PN Cibadak dimenangkan oleh penggugat yang mengatasnamakan Ahli waris Natadipura, kendati penggugat nya itu adalah bukan orang yang punya hak untuk menerima harta warisnya, dengan demikian clear pihak tergugat tidak punya alas haknya yaitu HGU jelas Achmad Topik.

Ditambahkan nya lagi Kuasa Hukum Ahli waris Natadipura, Soleh Hidayat, dengan demikian hukum akan melihat, siapa yang lebih berhak atas tanah waris ini, karena sudah jelas objek tanah itu merupakan tanah adat dengan tiga leter C atas nama Natadipura yaitu C 16-C 84 dan C 89, sehingga jelas objek itu jatuh haknya kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan PAW (Penetapan Ahli Waris) yang dikeluarkan dan ditetapkan PN Cibadak nomor 40/Pen Pdt/1986 dan penetapan Ahli waris dari PA Cibadak nomor 561/Pdt/2021 bebernya.

Dan disini saya ingatkan kepada para oknum untuk segera insyaf dan sadar, karena ketamakan kalian tidak akan lepas dari dosa dan pelanggaran hukum, dan jangan coba-coba untuk membiaskan dan mempermainkan hukum, karena para penegak hukum tidak akan lelah dan lengah dalam menegakan keadilan, pungkasnya. (Resty Ap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *