Diduga Sering Edar dan Pakai Sabu, Pengangguran Diringkus Polsek Bangko

ROHIL (KPN) || Diduga sering edar dan pakai narkotika jenis sabu, SAS alias ls Putra (24) alamat Dusun Sukajadi Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko, Sabtu (02/09) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.

SAS alias Putra yang mengaku belum bekerja kepada pihak berwajib ini, diringkus di depan teras rumah milik salah seorang yang kemudian ditetapkan polisi sebagai DPO.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko, Selasa (05/09).

“Diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapati informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat SH MH. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH dan didampingi oleh Panit I Opsnal Bripka Riky Tri Laksono untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap SAS alias ls Putra dan melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas serta surat penggeledahan kepada RW setempat dan keluarga tersangka.

“Pada saat tim melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah handphone merk Oppo warna Biru Dongker case warna Hitam. Handphone tersebut digunakan tersangka untuk komunikasi jual beli dan uang dari hasil penjualan sabu yang berada dalam saku kanan celana milik tersangka sebanyak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian di belakang rumah, tepatnya didalam pondok kayu tim menemukan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap yang terbuat dari botol kemasan Larutan Penyegar Cap Badak, 1 buang bong terbuat dari botol kaca kecil dan 1 pack plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Aipda Dewy Satria.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar tempat tersangka biasa tidur, tim menemukan beberapa pack plastik bening kosong yang terletak di atas lemari. Kemudian tim juga menggeledah 1 helai jaket tersangka merk Thrasher warna Hitam yang tergantung dibawah jendela kamar, di dalam saku depan jaket tersebut tim menemukan 1 bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang mana di dalamnya terdapat 1 bungkus pack sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

,”Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka SAS alias Putra dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu itu miliknya yang dibelinya dari saudara inisial EO (DPO) yang berada di Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko. Tersangka juga sempat menjual narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh EI (DPO) pemilik rumah yang ditempati oleh tersangka untuk tidur. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubsi Pen Si Humas.

BB yang telah diamankan bersama tersangka SAS alias Putra ini, 1 buah handphone merk Oppo warna Biru Dongker case warna Hitam, uang tunai sebanyak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), 1 buah bong lengkap dengan alat hisap yang terbuat dari botol kemasan Larutan Penyegar Cap Badak, 1 buang bong terbuat dari botol kaca kecil, 1 pack plastik bening kecil yang didalam nya berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 pack plastik sedang yang didalam nya berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 helai jaket merk Thrasher warna Hitam dan 1 helai celana pendek warna Coklat.

Untuk hasil tes urine, SAS alias Putra ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan dijerat pelanggaran sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aipda Dewy Satria..

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *