Tapanuli Selatan (KPN) – Pembayaran Iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Tapanuli
Selatan s.d. bulan Oktober 2022 atas tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022 kepada BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung
(LS) melalui tujuh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). sebanyak 36.199 jiwa untuk penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan terdapat iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang telah meninggal dunia.dan dinyatakan pindah.atau tidak dikenal.
Berdasarkan pengujian antara data pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditagihkan pihak BPJS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 untuk tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022,
dibandingkan dengan data tanggal kematian yang diperoleh dari hasil konfirmasi kepada pihak kecamatan melalui kepala desa/lurah di masing-masing alamat Penerima Bantuan Iuran (PBI) 799 orang yang dibayarkan iurannya Rp37.800,00/peserta/bulan .
Selain itu BPK juga masih menemukan iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang
telah dinyatakan pindah dan/atau tidak dikenal.
Berdasarkan pengujian antara data
pembayaran PBI yang ditagihkan pihak BPJS melalui APBD TA 2022 untuk tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022 dibandingkan dengan data yang diperoleh dari hasil konfirmasi kepada pihak kecamatan melalui kepala desa/lurah di masing-masing
alamat PBI sebanyak 1.073 peserta.
Menurut BPK, Untuk data kepindahan penduduk tersebut, belum
dapat diyakini apakah pindah ke luar daerah Tapanuli Selatan atau pindah antar kecamatan namun masih dalam wilayah Tapanuli Selatan.
BPK juga menemukan data 613 orang perserta yang tidak dikenal atau tidak diketahui identitas kependudukannya,
Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK kepada para camat diketahui bahwa untuk program BPJS ini memang tidak seluruhnya diketahui oleh para camat dikarenakan pergantian Jabatan dan tidak adanya koordinasi antara dinas secara berkala yang dikhususkan untuk
kegiatan tersebut.
Masih Menurut BPK Permasalahan tersebut mengakibatkan: Pertanggungjawaban pembayaran iuran BPJS berisiko tidak valid; dan
Potensi kelebihan pembayaran atas peserta yang telah meninggal dunia; serta Pembayaran iuran peserta yang telah pindah dan dinyatakan tidak dikenal berisiko tidak tepat sasaran.
Dan dari hasi wawancara dengan ketua koordinator wilayah Lembaga monitor penyelenggara negara (LMPN).AHMAD RISKY HARAHAP. melalui seluler.dari keterangan nya.LMPN sudah menyurati/klarifikasi kepada dinas kesehatan kab Tapanuli selatan.dan beberapa tembusan surat.termasuk ke bupati dan BPJS kesehatan Padangsidimpuan, pada tgl 04 Agustus 2023.dan sampai sekarang belum ada jawaban atau tanggapan dari pihak kab Tapanuli Selatan.
Sementara itu ketika diminta tanggapan dari ketua DPD bapera kab Tapanuli Selatan TAMRIN NASUTION yang di dampingi sekretaris PARMAN HASIBUAN SH yang juga fraktisi hukum di wilayah Tabagsel.menurut dari temuan LHP BPK RI ini.patut di duga ini ada upaya perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh dinas kesehatan kab Tapsel dan di duga yang di setujui oleh Bupati.DPRD kab tapsel dan BPJS kesehatan padangsidimpuan.dan ini sudah wajib di laporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH)..Kenapa Pemkab Tapsel membayarkan iuran JKN orang sudah meninggal dunia pada BPJS dan
Kenapa Pemkab Tapsel membayarkan yang telah pindah dan dinyatakan tidak di kenal.
(Red)






















